Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara, pada Selasa (28/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.
"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," kata Anang, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik
Menurut Anang, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi dan belum melakukan tindakan hukum lainnya.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujarnya.
Ini merupakan salah satu dari tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Saat ini, ia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih atas penitipan dari Kejagung. Sementara proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bukti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Jelas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






