PN Jakarta Pusat Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Prosedur Eksekusi

AKURAT.CO Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, memastikan proses penyimpanan barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai berita acara eksekusi.
Kepastian itu diperoleh setelah Husnul bersama jajaran PN Jakarta Pusat meninjau langsung dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, peninjauan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Ibu Ketua PN telah melakukan pemeriksaan lapangan. Seluruh rangkaian proses eksekusi, mulai dari pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang, telah kami laksanakan sesuai ketentuan," ujar Rakhmadi, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan berita acara eksekusi.
"Seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan," katanya.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang dimulai pada 18 Juni 2026.
Ketua PN Jakarta Pusat didampingi panitera dan jurusita, jajaran direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN, Polres Metro Bekasi, dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Gudang pertama yang dikunjungi berada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.
Rombongan kemudian meninjau gudang kedua di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Gudang tersebut menampung barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan survei lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi barang dengan data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kematian Sutrimo Diusut Secara Transparan dan Akuntabel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan




