Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Salah Satu Bank Swasta Nasional

AKURAT.CO PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya memenuhi panggilan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap salah satu bank swasta beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Kuasa hukum penggugat dari Ismangun & Co., Andre Ismangun, mengatakan dugaan transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Dana disebut dipindahkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa instruksi dari nasabah maupun pemilik dana.
Peristiwa tersebut, kata Andre, terjadi hanya dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta penerapan Fraud Detection System (FDS).
Menurut Andre, dugaan kelalaian dalam penerapan standar keamanan transaksi mengakibatkan hilangnya dana nasabah dan berdampak pada operasional PAS.
Akibat kejadian tersebut, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun sehingga aktivitas perdagangan efek PAS untuk sementara disuspensi.
Suspensi itu, lanjutnya, menyebabkan perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap berjalan.
Kondisi tersebut pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi dengan merumahkan sejumlah karyawan.
Andre menjelaskan pola transaksi yang dipersoalkan dinilai tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker pada layanan perbankan bisnis, serta dana dialihkan ke rekening di luar whitelist.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun transaksi tetap diproses meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang memadai. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang kami mohonkan untuk diuji di persidangan," ujar Andre, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Menko Polkam: Ancaman Terorisme Terkendali, Kewaspadaan dan Kolaborasi Harus Terus Diperkuat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









