Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Perlakuan berbeda terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat ditampilkan kepada publik menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Masyarakat tentu membandingkan dengan banyak tersangka lain yang langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Perbedaan perlakuan seperti ini berpotensi memunculkan pertanyaan apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan persoalan utama bukan terletak pada penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan konsistensi standar perlakuan terhadap setiap tersangka.
Menurutnya, apabila terdapat standar operasional yang mengatur penggunaan borgol maupun rompi tahanan, aparat penegak hukum perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
"Apabila memang ada standar operasional yang mengatur kapan borgol digunakan atau kapan rompi tahanan dikenakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu," katanya.
Iwan menekankan asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum.
Karena itu, setiap tersangka harus diperlakukan berdasarkan standar yang sama tanpa dipengaruhi jabatan, latar belakang institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum justru menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum ditegakkan secara objektif dan profesional.
"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses penanganan perkara yang terlihat adil, transparan, dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









