Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik enam pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung dalam upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Enam pejabat yang dilantik yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum memperkuat komitmen menjalankan tugas dan kewenangan institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Burhanuddin.
Kepada Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antarsatuan kerja, serta mengawal penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mencegah penanganan perkara berlarut-larut demi mengembalikan marwah Kejaksaan.
Sementara kepada Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Burhanuddin meminta agar melanjutkan program strategis dan memperkuat peran penuntut umum sebagai dominus litis.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab sehingga pembaruan hukum pidana dapat menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Baca Juga: Alasan Sakit, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Absen dari Pemeriksaan Kejagung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








