KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sejumlah Dokumen Disita

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sejalan dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik kembali menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati dan kawan-kawan," jelas Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui skema setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 9 Juli 2026, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







