KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurut dia, OTT merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK.
"Konfirmasi bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Baca Juga: KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.
Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.
KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Etik Suryani terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ucap Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci modus dugaan pemerasan maupun identitas empat orang lainnya yang turut diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami konstruksi perkara.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Konstruksi perkara, barang bukti, serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses gelar perkara rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







