Raja Juli: Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan Jauh Sebelum OTT

AKURAT.CO Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Ia menegaskan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui prosedur resmi.
Menurutnya, pertemuan tersebut diajukan melalui surat permohonan, tercatat secara administratif, serta dipublikasikan oleh Kementerian Kehutanan.
"Klarifikasi pertama saya, benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di dalam map.
Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih memiliki tugas kedinasan.
Setelah mendapat surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, ajudannya diberangkatkan ke Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut.
Sebelum pengembalian dilakukan, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar ajudannya difasilitasi bertemu Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman.
Proses pengembalian, katanya, disertai dokumen tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. Tujuh belas hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," kata Raja Juli.
Ia menambahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan audiensi maupun pengembalian amplop siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan akan bersikap terbuka dan kooperatif untuk mendukung penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










