Klaim Hak Tak Dipenuhi, Ahli Waris Pemegang Saham Barbershop di Jakarta Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Ahli waris almarhum Muhammad Musthof (MM), salah satu pemegang saham bisnis barbershop berinisial DBP di Jakarta, mengaku belum menerima hak atas saham maupun keuntungan usaha yang menjadi bagian dari harta warisan.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menempuh jalur pidana dan perdata terhadap rekan bisnis almarhum berinisial AM.
Managing Partner One Law Firm R. Surya Nuswantoro, mengatakan, kliennya merupakan ahli waris sah almarhum MM, yakni Nurmala Dewi, Wiji Yanthi, dan Firly Rahma Dewi.
Status ahli waris tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui akta notaris pada 28 November 2025.
"Penetapan ahli waris ini dilakukan secara resmi oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum. Klien kami merupakan pihak yang berhak atas harta, saham, dan keuntungan usaha yang menjadi objek sengketa," ujar Surya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Surya, semasa hidupnya MM tercatat sebagai pemegang saham dalam PT MMJ, bisnis Barbershop DBP, dan produk NBH bersama AM.
Seluruh dokumen pendirian perusahaan, kata dia, telah dimiliki pihaknya sebagai bukti.
Ia juga menyebut Firly Rahma Dewi memiliki keterlibatan dalam operasional bisnis tersebut, antara lain pernah bekerja sebagai kasir di salah satu cabang barbershop serta menjadi endorser produk NBH.
Surya mengklaim sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, keuntungan usaha dari bisnis barbershop dan penjualan produk NBH yang menjadi hak ahli waris belum pernah diserahkan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Selain itu, pihaknya menduga AM telah memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi pada Agustus, September, dan November 2025.
Dugaan tersebut, menurut Surya, didukung bukti transfer yang telah dikantongi tim kuasa hukum.
Pihaknya juga menyebut ahli waris kehilangan akses terhadap informasi perusahaan setelah nomor kontak almarhum MM dihapus dari grup komunikasi internal bisnis.
Atas persoalan tersebut, One Law Firm mengirimkan somasi kepada AM pada 3 Desember 2025.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Surya menyatakan tidak ada respons maupun penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pada 11 Desember 2025 pihaknya melaporkan AM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2026, ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surya mengatakan kedua belah pihak sempat menjalani pertemuan pada 10 Maret 2026 untuk mencari penyelesaian. Namun, negosiasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga: PBB Sebut Indonesia Jadi Titik Terang Pangan Dunia, Qodari: Bukti Keberhasilan di Era Prabowo
"One Law Firm tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AM belum memberikan tanggapan atas pernyataan maupun tuduhan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Akurat.co masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang





