Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Puluhan Korban Berharap Perkara Saripah Hanum Lubis Segera Masuk Persidangan

AKURAT.CO Penetapan kembali Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan disambut dengan harapan besar oleh puluhan korban yang telah lama menantikan kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, Saripah Hanum Lubis kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan oleh penegak hukum.
Diketahui, perkara tersebut melibatkan sedikitnya 34 korban dengan total dugaan kerugian diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. Kerugian para korban disebut berasal dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga dana yang diperoleh melalui fasilitas pinjaman perbankan.
Juru bicara para korban, Mariana Than, menyampaikan bahwa korban menaruh harapan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.
"Kami menyambut baik perkembangan ini. Harapan kami adalah agar perkara ini dapat segera masuk ke persidangan, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum
Menurut Mariana, korban dugaan penipuan oleh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDIP, Saripah Hanum Lubis, telah menunggu proses hukum ini dalam waktu sangat lama dan berharap tidak ada lagi hambatan dalam penanganan perkara.
"Banyak korban yang sudah terlalu lama menanggung beban ekonomi. Ada yang masih mencicil pinjaman, ada yang menjual aset, bahkan ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kami berharap proses ini bisa benar-benar dipercepat untuk segera masuk persidangan," jelasnya.
Para korban juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian yang dialami.
Meski demikian, pihak korban tetap menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme peradilan yang berlaku.
"Kami hanya berharap perkara ini segera masuk persidangan agar keadilan bisa benar-benar terwujud dan para korban mendapatkan kepastian hukum," tutup Mariana.
Baca Juga: Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis.
Saripah menggugat Polres Padangsidimpuan dalam penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan PN Padangsidimpuan, Saripah dinyatakan bebas demi hukum. Setelah hampir sebulan lebih dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang




