Gibran soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum, Doakan Cepat Pulih

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pernyataan itu disampaikan Gibran menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
"Ya, diikuti saja proses yang ada," kata Gibran di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Selain meminta publik menghormati proses hukum, Gibran juga mengajak masyarakat mendoakan kondisi kesehatan keduanya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
"Yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," ujarnya.
Gibran berharap keduanya segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," katanya.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Baca Juga: PDIP ke Partai Koalisi Pemerintah: Jangan Cari Kambing Hitam, Fokus Kerja atau Keluar Saja!
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses dan pembuktian akan diuji dalam persidangan. Menurut dia, pengadilan menjadi pihak yang berwenang memutus perkara tersebut.
"Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti," ujarnya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diperlukan.
Bahkan, ia mengaku siap membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli, jika diminta oleh majelis hakim.
"Iya hadir, akan hadir," kata Jokowi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Penanganan perkara tersebut kini masih berlanjut dan memasuki proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








