KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menganalisis kebutuhan keterangan Edward dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, keputusan untuk memanggil ulang saksi akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi lain.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan menganalisis apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih diperlukan keterangan dari saksi yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan Edward apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“KPK tentu terbuka untuk melakukan penjadwalan ulang agar berkas penyidikan perkara dapat segera lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Angga dan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Kasus Suap Pemkab Muara Enim
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Edward Ennedy Rorong pada 8 April 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami keterangan para saksi serta menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang akan dilakukan.
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara segera lengkap dan dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









