KPK Tahan Orang Kepercayaan Anggota BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Angga, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Angga sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Selain Angga, pada Kamis (11/6/2026), KPK juga menahan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, dan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: KPK Tegaskan Fitroh Rohcahyanto Tak Punya Hubungan dengan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Angga dan Titin keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Keduanya kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan negara (rutan).
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Titin membantah menerima uang sebagaimana yang disangkakan penyidik.
"Saya tidak terima uang. Ini nggak adil. Saya hanya pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang yang terima," ujar Titin kepada wartawan.
Namun, Titin tidak menjawab saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang tersebut. Sementara Angga memilih bungkam meski berkali-kali diberondong pertanyaan oleh awak media.
Nama Angga menjadi sorotan karena diduga memiliki peran penting sebagai penghubung dalam dugaan pemberian uang, yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK atas sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Penyidik KPK saat ini mendalami hubungan Angga dengan salah satu anggota BPK RI. Dugaan tersebut muncul seiring pengembangan perkara suap yang diduga dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK Kembali Gelar OTT, Lima ASN BPK Diamankan
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan. Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim; Adi Triadi selaku pihak swasta yang juga keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board.
Menurut Taufik, Abi Nurwardani bertugas menerima dan mengendalikan aliran dana dari para rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







