KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Pendidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap hasil kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di Sumatera Selatan.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi telah dilakukan ekspose. Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/6/2026).
Baca Juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Turut Terjaring
Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Muara Enim terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan, Bupati Muara Enim Ikut Diamankan
KPK menetapkan Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, sebagai tersangka. Selain itu, tiga pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan suap, maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan setelah proses administrasi penyidikan rampung.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








