KY Terima Hampir 600 Aduan soal Hakim, Lima Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang paruh pertama 2026.
Dari total 592 laporan yang diterima sejak Januari hingga Juni, sebanyak 80 perkara dinilai memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam pelaksanaan tugas peradilan.
"Sebanyak 80 laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Dari laporan yang diproses, tujuh perkara berlanjut hingga sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme.
Menurut dia, kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 280 persen menjadi bentuk perhatian negara yang harus direspons dengan peningkatan kualitas putusan dan perilaku yang berintegritas.
Baca Juga: Muktamar NU Makin Dekat, Sejumlah Nama Kiai dan Gus Mulai Masuk Radar Calon Ketum PBNU
Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik menyimpang yang melibatkan transaksi dalam penanganan perkara.
"Kebutuhan hakim sudah dipenuhi negara. Karena itu, jika masih terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi, tidak ada ampun. Harus dipecat dan diproses pidana," tegasnya.
Selain pengawasan etik, KY juga mencermati meningkatnya permintaan eksaminasi terhadap putusan pengadilan.
Menurut Abhan, fenomena tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap kualitas putusan hakim.
Eksaminasi, kata dia, dapat menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kualitas putusan sekaligus mengukur kinerja hakim secara objektif.
Ke depan, hasil eksaminasi dan kualitas putusan perkara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









