Pembahasan Revisi UU Polri Masuk Tahap Substansi, Hanya 20 dari 112 DIM yang Jadi Fokus

AKURAT.CO Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memasuki tahap pembahasan substansi antara DPR RI dan pemerintah.
Dari total 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah, hanya 20 DIM yang akan menjadi fokus pembahasan utama.
Sebanyak 20 DIM tersebut terdiri atas 12 substansi yang mengalami perubahan dan delapan usulan norma baru.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan sebagian besar DIM berstatus tetap lantaran pemerintah menyetujui usulan yang diajukan DPR sebagai pengusul revisi UU Polri.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM," kata Eddy usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Eddy, DIM yang berstatus tetap tidak lagi dibahas karena tidak terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.
"Yang akan dibahas itu hanya 20 DIM. Mengapa hanya 20 DIM? Karena isinya 12 substansi dan delapan substansi baru. Kalau statusnya tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan DPR sehingga tidak perlu dibahas lagi," ujarnya.
Eddy mengatakan rapat kerja yang digelar pada Kamis belum membahas isu perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang belakangan menjadi perhatian publik.
"Belum (dibahas soal perpanjangan usia pensiun). Senin, Senin," katanya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam rapat lanjutan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI pada pekan depan.
Baca Juga: Banggar DPR: Pemerintah Harus Perkuat Koordinasi dan Kepastian Hukum di Tengah Pelemahan Rupiah
Revisi UU Polri menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas karena memuat sejumlah pengaturan strategis terkait kelembagaan, kewenangan, hingga manajemen sumber daya manusia di tubuh Korps Bhayangkara.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Polri. Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










