Hak Jawab atas Berita Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi

AKURAT.CO Aninditia Santoso, Direktur PT Khadijah Syiar Indonesia, mengirimkan hak jawab sekaligus koreksi atas berita berjudul 'Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi'.
Hak jawab sekaligus koreksi diterima redaksi dalam surat bernomor 01/HKW/V/2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pemuatan hak jawab ini dan koreksi ini sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers.
Berikut isinya:
Tuduhan penipuan dan/atau penggelapan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut adalah tuduhan dari pihak pelapor yang belum diputus oleh pengadilan yang berwenang dan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang dijamin dalam "Pasal 8 KUHAP dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan atau disajikan seolah-olah merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Baca Juga: Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Kami membantah secara tegas adanya niat (mens rea) maupun perbuatan (actus reus) untuk melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan tersebut bersumber dari satu pihak yang memiliki kepentingan hukum dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui proses pembuktian yang sah.
Hubungan hukum antara para pihak berakar pada kerja sama investasi dan kegiatan usaha yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, dengan berbagai kompleksitas.
Transaksi, dokumen, dan peristiwa bisnis yang tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan tunggal tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang relevan.
Kami memiliki data, dokumen, dan bukti yang relevan untuk mendukung posisi hukum kami, yang akan kami sampaikan melalui forum hukum yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tidak pernah menutup diri terhadap upaya klarifikasi, musyawarah, maupun penyelesaian yang adil. Sebaliknya, kami tetap membuka ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga artikel tersebut diterbitkan, kami tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan secara utuh. Ketidakhadiran perspektif kami secara proporsional dalam pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan merugikan nama baik serta reputasi kami.
Kami meminta agar narasi dalam artikel tersebut yang memperlakukan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti, dikoreksi dan disesuaikan dengan prinsip akurasi jurnalistik serta asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang adil wajib mencerminkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pelaporan dan penyelidikan awal, bukan tahap pembuktian atau penghukuman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








