Tindakan Tegas terhadap Begal Bukan Pelanggaran HAM

AKURAT.CO Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait penanganan pelaku begal memicu perdebatan publik.
Kalangan akademisi hukum pidana menilai tindakan tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menegaskan langkah tegas aparat dalam menghadapi pelaku begal dan kekerasan jalanan memiliki dasar hukum dan bertujuan melindungi masyarakat.
Menurut Azmi, maraknya aksi begal dan kekerasan jalanan yang semakin brutal telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan publik, hak hidup, dan rasa aman masyarakat.
“Melindungi masyarakat dari teror jalanan bukan pelanggaran HAM. Negara justru wajib memastikan warga negara terlindungi dari ancaman kekerasan yang nyata,” kata Azmi kepada Akurat.co, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan tindakan tegas terukur oleh aparat kepolisian memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam situasi ancaman seketika.
Menurutnya, karakteristik pelaku begal yang kerap menggunakan kekerasan dan senjata membuat aparat memiliki legitimasi hukum untuk bertindak cepat demi mencegah jatuhnya korban.
“Dalam konteks itu, tindakan aparat dapat dinilai legal dan tidak dapat dipidana,” ujar Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR: RUU Polri Disusun untuk Melengkapi KUHP dan KUHAP Baru
Azmi menambahkan penggunaan kekuatan oleh aparat juga dibatasi aturan yang ketat. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menegaskan penggunaan senjata api hanya dibenarkan sebagai langkah terakhir atau last resort ketika terdapat ancaman nyata yang dapat menyebabkan kematian maupun luka berat.
Karena itu, ia meminta publik memahami bahwa tindakan tegas aparat bukan bentuk main hakim sendiri oleh negara, melainkan bagian dari kewenangan kepolisian dalam menjalankan legitimate use of force demi melindungi keselamatan masyarakat.
Azmi juga menyoroti pentingnya perspektif korban dalam melihat maraknya kejahatan jalanan.
Ia menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya terfokus pada pelaku, tetapi juga terhadap korban dan masyarakat yang hidup dalam ketakutan akibat aksi begal.
“Korban begal bukan sekadar kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami trauma psikologis, luka berat, bahkan kehilangan nyawa. Di belakang korban ada keluarga yang kehilangan rasa aman dan sumber kehidupan,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak dibuat ragu dalam menghadapi pelaku kekerasan jalanan yang sadis hanya karena muncul narasi yang mempersoalkan tindakan tegas kepolisian.
Lebih lanjut, Azmi menilai fenomena begal saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, hingga budaya kekerasan jalanan yang semakin terorganisasi.
Karena itu, menurutnya, penanganan kejahatan jalanan tidak cukup hanya melalui pendekatan persuasif, tetapi juga membutuhkan ketegasan hukum yang mampu menciptakan efek jera dan perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Negara hukum modern bukan hanya melindungi hak asasi pelaku, tetapi juga wajib melindungi hak masyarakat untuk hidup aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menanggapi usulan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang meminta pelaku begal ditembak mati di tempat.
Baca Juga: Bpfilters Luncurkan Filter Biodiesel B50, Klaim Umur Filter Lebih Awet dan BBM Lebih Irit
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum sekaligus menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan kejahatan.
“Kalau bisa, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap berkewajiban menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian diminta meningkatkan pengamanan agar masyarakat terhindar dari aksi kriminalitas jalanan seperti begal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









