Sahroni: Keberhasilan Kejagung Pulihkan Rp10,27 Triliun Harus Jadi Standar Baru Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang negara sebesar Rp10,27 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pemulihan aset negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat apabila aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan untuk kepentingan publik.
“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, capaian pemulihan aset bernilai triliunan rupiah itu juga meningkatkan optimisme dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” ujarnya.
Bendahara Umum Partai NasDem itu optimistis di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung dapat menjadi pengubah arah (game changer) dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.
Menurut Sahroni, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi memiliki manfaat besar karena dana tersebut nantinya dapat kembali digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kelenteng Tian Fu Gong Segera Diresmikan, Lengkapi Wisata Religi di Riverwalk Island PIK
“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 yang dihasilkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua instrumen.
Pertama, hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun.
Kedua, penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Uang hasil pemulihan aset itu bahkan ditampilkan secara fisik dalam acara penyerahan di Gedung Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menegaskan tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








