Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Tuntutan 2 Tahun Penjara Julia Djohar Tobing atas Pelanggaran Kepabeanan

AKURAT.CO Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (13/5/2026).
Atas dasar hal itu, Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Pelanggaran Kepabeanan Djohar Tobing di Bogor
Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing sekaligus bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang tuntutan.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Julia binti Djohar Tobing.
“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian.
Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.
Pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. "Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Desakan Penegakan Supremasi Hukum
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Baca Juga: DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan Bakal Tingkatkan Eskpor Indonesia
Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
"Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus kepabeanan sehingga keputusan tuntutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi.
“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” ujar Afrhenzan.
Dia mengatakan seluruh saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan pihaknya sebelumnya mengajukan saksi saksi dan fakta berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan.
itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” katanya.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Bogor tidak dapat menolak keputusan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal dalam proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kalaupun nanti sidang putusan hasilnya lebih ringan dari tuntutan tentu kami tidak akan tinggal diam, kami pasti banding,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








