Cara Membagi Warisan Berupa Bisnis Agar Tidak Menimbulkan Konflik

AKURAT.CO Mengelola harta peninggalan memang tidak selalu mudah, apalagi jika bentuknya adalah bisnis keluarga.
Oleh sebab itu, memahami cara membagi warisan berupa bisnis sangat penting agar pembagian berjalan adil, transparan, dan tidak memicu konflik antar ahli waris.
Apa yang Dimaksud Warisan Berupa Usaha?
Warisan berupa usaha bisa mencakup bisnis dagang, perusahaan keluarga, UMKM, franchise, hingga usaha bersama yang sudah berjalan lama.
Nilai usahanya tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga keuntungan, reputasi, dan keberlangsungan operasionalnya.
Akan tetapi, dalam pembagian warisan berupa usaha sering terjadi perselisihan, mulai dari soal siapa yang berhak mendapat bagian, bagaimana laba dibagi, sampai siapa yang seharusnya memimpin jalannya usaha.
Cara Membagi Warisan Berupa Usaha
Dilansir dari News.sah, berikut cara-cara yang bisa dilakukan:
Tetapkan Kesepakatan Resmi
Pastikan seluruh pihak menyusun dokumen yang menjelaskan porsi kepemilikan, cara membagi laba, tanggung jawab masing-masing, serta aturan dasar pengelolaan bisnis keluarga.
Resmikan Bentuk Usaha
Dengan cara mengubah bisnis menjadi badan hukum seperti PT atau CV, pengaturan legalitas, struktur kepengurusan, dan pewarisan aset akan jauh lebih tertata.
Buat Aturan Internal Perusahaan
Siapkan dokumen pedoman operasional (semacam AD/ART) yang mengatur cara perusahaan dijalankan agar lebih profesional dan terarah.
Libatkan Notaris
Seluruh akta perjanjian, pendirian perusahaan, atau pengalihan kepemilikan idealnya dibuat melalui notaris untuk memastikan kekuatan hukum yang jelas.
Siapkan Pembagian Pewarisan
Buatlah mekanisme pembagian dengan beberapa opsi:
Menunjuk satu orang sebagai wakil atau pemimpin usaha.
Menjalankan usaha berssama
Usahanya dijual dan hasilnya dibagi bersama
Pembagian saham bagi warisan berbentuk PT bisa membagi warisan melalui pengalihan saham sesuai porsi masing-masing ahli waris.
Pembagian warisan berupa usaha perlu dilakukan secara tertib dan profesional agar tidak menimbulkan konflik.
Langkah utamanya adalah menetapkan kesepakatan tertulis, meresmikan bentuk usaha, membuat aturan internal, serta melibatkan notaris untuk menjamin kekuatan hukum.
Setelah itu, ahli waris dapat memilih mekanisme pembagian yang paling sesuai, seperti menunjuk pengelola, menjalankan bersama, menjual usaha, atau membagi saham sesuai porsi masing-masing.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







