KPK Kembali Periksa Mantan Anak Buah Bobby Nasution Usai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Pembangunan Jalan di Sumut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek preservasi jalan nasional di daerah tersebut.
Pengembangan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satu pihak yang kembali dipanggil penyidik adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai mantan anak buah Bobby Nasution saat menjabat di birokrasi Pemerintah Provinsi Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
Sembilan Saksi Dipanggil
Selain Topan, penyidik memanggil delapan saksi lainnya, yakni:
1. Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara;
2. Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut;
3. Muhammad Akhirun Piliang Alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group;
4. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selakuDirektur Utama PT Rona Namora;
5. Heliyanto selaku PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara;
6. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Prov Sumut 2025;
7. Rasuli Efendi Siregar selaku PNS;
8. Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan
9. Rinaldi Lubis Alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Rumor Suap di KPU Mencuat Terkait PAW Kader Nasdem Sulsel III, KPK Siaga
Berangkat dari OTT KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Buka Peluang Jerat Pihak Lain
KPK sebelumnya menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.
"Kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun wilayah lainnya," jelas Budi.
Saat ini, sprindik baru yang diterbitkan KPK masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. Namun, pemeriksaan saksi secara masif menunjukkan penyidik tengah memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Sumut.
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






