Hadiri Sidang Perdana di PTUN, Kubu PBB Muktamar Bali Ungkap Fakta Baru

AKURAT.CO Tim Penasihat Hukum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hasil Muktamar VI Bali menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sebelumnya terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026, yang mengesahkan kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Tim Penasihat Hukum DPP PBB Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, mengungkapkan fakta baru dalam sidang perdana ini. Ia melihat ada ketidaksiapan pihak tergugat, yakni kubu Menkum, dalam menghadapi persidangan.
Hal tersebut ditandai dengan kehadiran pihak kuasa hukum kubu Menkum, yang ternyata belum memiliki surat kuasa. Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa Menkum telah mengeluarkan SK baru untuk mengesahkan kepengurusan PBB kubu MDP.
"Tadi kami juga baru mengetahui bahwa dalam persidangan kali ini objek sengketa, yaitu SK Menkum, yang kami ketahui terbit pada 9 April, ternyata saat ini sudah ada SK terbaru lagi. Jadi, sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan belum dapat mengaksesnya," jelas Dela di PTUN Jakarta.
Dela juga menaruh kecurigaan karena dalam sidang perdana pihak kuasa hukum tergugat tidak bersedia untuk menunjukkan secara langsung SK terbaru yang telah dikeluarkan oleh Menkum.
"Tadi sempat ada penolakan dari pihak tergugat untuk memperlihatkan SK tersebut. Hal ini patut diduga sebagai itikad tidak baik. Namun, Yang Mulia sudah menegaskan bahwa SK tersebut wajib diperlihatkan karena berdasarkan perintah pengadilan," ujarnya.
Sementara, Tim Penasihat Hukum DPP PBB Muktamar VI Bali, Leon Maulana Mirza Pasha, mendesak agar pengadilan dapat menggali lebih dalam terbitnya SK Menteri Hukum.
Hal tersebut guna membuktikan apakah SK yang terbit dalam waktu sangat singkat itu mengandung penyalahgunaan wewenang atau cacat administrasi.
"Karena bahkan SK perubahan yang kami mohonkan prosesnya sangat lambat. Namun, di satu sisi, kenapa pihak sebelah dalam satu bulan bisa terbit dua SK? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Leon.
Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi
Ia meyakini bahwa persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta terbaru di balik terbitnya SK tersebut.
"Mungkin nanti dalam proses persidangan fakta-fakta tersebut akan terbuka. Apakah memang terdapat cacat administrasi atau bahkan ada relasi kuasa di sana," kata Leon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








