Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar, Lima Tersangka Lain Tetap Lanjut

AKURAT.CO Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Rismon Sianipar resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penerbitan SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April 2026," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Imanuddin menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya hanya berlaku untuk Rismon Sianipar. Artinya, proses penyidikan untuk tersangka lainnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus dilakukan.
Sebelumnya terdapat delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tiasuma, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadilah, Rustam Efendi, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Untuk tiga nama terakhir kini telah mendapatkan SP3 sehingga tersisa lima tersangka.
Baca Juga: Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Serahkan Proses Hukum ke Polda Metro Jaya
Tersangka yang Mendapatkan SP3
Penyidikan terhadap Rismon Sianipar dihentikan pada 14 April 2026 setelah berdamai dengan Joko Widodo dan menempuh restorative justice.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme yang sama.
Kini ketiganya tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus tudiangan ijazah palsu Jokowi.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka ES, DHL, dan RHS. Sehingga proses penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan dengan mekanisme restorative justice pada tanggal 15 Januari 2026," kata Imanuddin.
Ketiga tersangka tersebut sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang pada 8 Januari 2026, lalu Rismon Sianipar bertemu dengan Jokowi pada 12 Maret 2026.
"Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak," ujar Imanuddin.
Sementara, untuk lima tersangka lain yakni Roy Suryo, Tifauziah Tiasuma, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi masih berlanjut. Berkas perkara kelimanya ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula atas tudingan bahwa ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Tetapi pihak UGM berulang kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah tersebut adalah asli dan sesuai dengan data kelulusan tahun 1985.
Baca Juga: Lapang Dada, Gibran Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Respons Jokowi
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo berjanji akan menunjukkan ijazahnya yang dituding palsu jika sudah masuk ranah persidangan.
Terkait proses hukum, Jokowi telah melaporkan tuduhan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum beranjak dari tahap penyidikan.
"Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang tidak benar," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








