Komisi III Soroti Lemahnya Pengawasan dalam Konsep Transformasi Polri

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti minimnya porsi fungsi pengawasan dalam konsep transformasi Polri yang disusun Mabes Polri.
Ia menegaskan, keberhasilan akselerasi transformasi Polri sangat bergantung pada efektivitas pengawasan internal dan eksternal.
Menurut Wayan, konsep reformasi yang baik tidak akan menghasilkan perubahan nyata tanpa pengawasan yang kuat di tingkat implementasi.
“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Tetapi yang menarik, hanya tiga halaman yang membahas soal pengawasan. Padahal justru bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” kata Wayan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menilai lemahnya porsi pengawasan berpotensi membuat reformasi hanya berhenti di tataran dokumen, tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Wayan menekankan, terdapat tiga fungsi kunci di internal kepolisian yang harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Menurutnya, penempatan personel terbaik dan berintegritas pada tiga fungsi tersebut menjadi syarat mutlak agar reformasi kultur dan sumber daya manusia Polri dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Baca Juga: Perebutan Cawapres untuk Prabowo Berpotensi Jadi Arena Politik 2029
Ia mengingatkan, jika fungsi pengawasan tidak berjalan atau justru digunakan untuk melindungi pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus tergerus.
“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak benar-benar mengawasi, atau malah melindungi kesalahan, jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegas Wayan.
Selain penguatan internal, Wayan juga melemparkan wacana penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia menilai, Kompolnas perlu diberi peran lebih besar, termasuk kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika di tubuh Polri.
Menurutnya, penguatan peran Kompolnas penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan penegakan disiplin berjalan objektif.
“Propam dan Kompolnas itu seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun saat ini, peran eksternal tersebut masih dirasa lemah, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








