KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Septha Indrianto (FER), sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan informasi, Ferry telah memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat.
Selain Ferry, penyidik juga memanggil empat saksi lain dalam perkara yang sama.
Namun, pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Keempat saksi tersebut yakni Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa, Moch Sjawal Hidayat selaku perwakilan PT Surya Kencana Baru, Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta, serta Totok Setiyo Wibowo selaku wiraswasta.
Baca Juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Fasilitasi 2.700 Peserta
KPK belum merinci keterkaitan Ferry dalam perkara ini. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersebut.
Nama Sudewo sebelumnya juga muncul dalam dakwaan dan persidangan perkara suap proyek jalur kereta api, termasuk dalam kasus terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, di mana ia disebut turut menerima aliran dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









