DPR: Pemilihan Hakim Konstitusi Hak Konstitusional, Bukan Ranah MKMK

AKURAT.CO DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan hakim konstitusi merupakan mandat konstitusional lembaga legislatif yang tidak dapat diintervensi pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat untuk dimintakan persetujuan forum paripurna.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Puan.
MKMK Dinilai Tak Berwenang
Dalam kesimpulannya, Komisi III menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan DPR.
Komisi III juga meminta MKMK konsisten menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi kewenangan MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, DPR merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memperjelas pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK supaya selaras dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang untuk TNI AL, Batalkan Hibah dari Korsel
Usai pembacaan kesimpulan, Puan meminta persetujuan peserta sidang.
“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui?” tanyanya.
Anggota dewan yang hadir secara serempak menjawab setuju.
Dengan demikian, sikap Komisi III resmi menjadi keputusan DPR dalam menyikapi polemik kewenangan terkait proses pemilihan hakim konstitusi usulan DPR.
Hak DPR Tak Bisa Diintervensi
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pemilihan calon hakim MK merupakan hak konstitusional DPR yang tidak dapat diintervensi, termasuk oleh MKMK.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama MKMK di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026), menyusul tindak lanjut laporan masyarakat terkait proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
“Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur hakim konstitusi diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ini desain konstitusi untuk memastikan check and balances,” tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan pada proses seleksi dan pengajuan calon hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









