Tak Ada Usulan Revisi UU KPK di DPR, Cucun Ahmad: Tetap Konsisten dengan UU yang Ada

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi adanya wacana revisi UU KPK agar kembali ke ketentuan lama. Dia menegaskan hingga saat ini, tidak ada usulan di DPR untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya.
"Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan," kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menegaskan, setiap perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, memiliki mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. DPR dipastikan tetap menjalankan fungsi legislasi sesuai prosedur, dan tidak ada pembahasan khusus terkait pengembalian UU KPK ke versi lama.
Baca Juga: KPK Tidak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour
"Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menyebut, revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden. Dia juga menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK tersebut rampung.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








