KPK dan Kejagung Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Nusantara Demokrasi Indonesia (PANDI) menggelar demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, pada Rabu (18/2/2026).
Massa mendesak KPK dan Kejagung mengusut dugaan keterlibatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
"Kami mendesak transparansi secara menyeluruh dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, yang di mana kami menduga Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Koordinator Lapangan PANDI, Egin, melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026).
"Saudara Ahok selaku eks komisaris utama di perusahaan plat merah harusnya mampu menjalankan fungsi pengawasan di internal PT Pertamina secara maksimal dan menyeluruh. Sehingga persoalan korupsi tata kelola minyak mentah ini bisa dicegah. Namun, apa yang terjadi saat ini justru menunjukan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan lewat peran strukturalnya," jelasnya menambahkan.
PANDI juga menyayangkan keterangan Ahok yang terkesan tidak konsisten saat bersaksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2013-2024, Kejagung Wajib Tuntaskan
Pada awal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dalam proses penyidikan, Ahok mengatakan bahwa akan memenjarakan para direksi Pertamina. Namun, saat di persidangan, eks Komisaris Utama Pertamina itu malah membela para terdakwa dari Pertamina dan juga pihak swasta.
"Yang lebih aneh lagi, kita semua tahu, Saudara Ahok ini sangat lantang terhadap pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi saat bersaksi di Pengadilan ia malah diduga terkesan membela para terdakwa yang berasal dari internal Pertamina, lalu anak usaha Pertamina, dan juga pihak swasta Kerry Adrianto dan kawan-kawan," ujar Egin.
"Kalau sikap Pak Ahok seperti kemarin itu saat bersaksi di pengadilan, jangan-jangan yang bersangkutan kami duga mendapat tekanan atau ancaman dari pihak lain yang akan membuka kebobrokan Ahok saat menjadi komisaris utama di Pertamina. Sehingga terkesan kesaksian Pak Ahok seperti membela para terdakwa. Ini tentunya harus diusut sampai tuntas," lanjutnya.
PANDI berjanji akan kembali menggeruduk Kejagung dan KPK apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
PANDI juga mendesak pengusutan tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah. Termasuk memeriksa peran dan tanggung jawab struktural selama masa jabatan mereka.
"Membuka perkembangan proses hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah secara transparan adalah bentuk tanggung jawab moral kepada publik," demikian Egin.
Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






