Penggeledahan Rumah Bikin Riva Siahaan dan Keluarga Terdampak Psikologis

AKURAT.CO Selain memaparkan aspek substansi perkara, Riva Siahaan juga mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukum yang dijalani.
Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam pledoinya, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga itu menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI. Ia menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
"Suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak yang harus menyaksikan langsung proses tersebut," kata Riva, saat membacakan pledoi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pledoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.
Ia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang ia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga tersebut dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






