Riva Siahaan Soroti Dasar Hitung Kerugian Negara dalam Nota Pembelaannya

AKURAT.CO Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah, Riva Siahaan, mempertanyakan dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam pledoinya, Riva menilai isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan. Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan strategi korporasi yang sah dan lazim digunakan dalam pengelolaan portofolio bisnis.
"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," ujar Riva di hadapan Majelis Hakim.
Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Para saksi, menurut dia, menyatakan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, Riva menilai penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat. Ia menyebut pendekatan tersebut mengabaikan dinamika bisnis dan karakter transaksi yang berbeda.
Selain itu, Riva juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menerima data dari penyidik tanpa melakukan validasi independen.
Menurut Riva, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan bisnis dan pengelolaan korporasi, metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya disusun secara transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara independen.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya mengkritik penggunaan narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut.
Di akhir pembelaannya, Riva menyatakan tidak mencari simpati dari persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan konteks kebijakan, aturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







