AKURAT.CO Saat ini 5 dari 12 saksi Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sudah memberikan kesaksian dalam kasus Chromebook mengaku menerima dan menyimpan gratifikasi bernilai fantastis selama bertahun-tahun namun luput dari sanksi. Sementara Nadiem Makarim yang sama sekali tidak terlibat malah diseret sebagai tersangka.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (26/1/2026), JPU menghadirkan 2 saksi yakni Purwadi Sutanto (Eks Direktur SMA) dan Muhammad Hasbi (Eks Direktur PAUD). MEreka secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian, setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan.
Purwadi mengaku menerima USD7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir, yang disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini
Sementara itu, Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus sebagai pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi beralasan tidak mengetahui ketentuan pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.
Padahal, Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut membuka konsekuensi pidana bagi penerimanya.
Dalam persidangan sebelumnya (19/1/2026), 3 saksi dari pihak Jaksa (Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto) mengakui telah menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah, dan ketiganya telah dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK.
Merespons fakta persidangan ini, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa keterangan saksi justru semakin mengurai duduk perkara yang sebenarnya.
Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini. "Yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apapun dijadikan tersangka," ujarnya.
Pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri. "Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ungkap Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum Nadiem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










