RUU Perampasan Aset Fokus Tutup Celah Hukum Kejahatan Ekonomi

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap substansi.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif untuk memastikan aset hasil kejahatan, khususnya kejahatan bermotif ekonomi, dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
Badan Keahlian DPR memaparkan struktur awal RUU Perampasan Aset yang akan disusun dalam delapan bab dengan puluhan pasal.
Kerangka tersebut dirancang untuk mengatur perampasan aset secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pengelolaan aset hasil rampasan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pelaku kejahatan tetap menikmati hasil tindak pidananya.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi, sehingga asetnya dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu memaparkan, delapan bab dalam RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset hasil rampasan, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Baca Juga: Anggaran Bongkar Tiang Monorel
Struktur tersebut dirancang sebagai sistem hukum yang utuh dari hulu hingga hilir.
Selain pembagian bab, RUU ini juga memuat sejumlah pokok pengaturan penting, antara lain metode perampasan aset, kriteria aset yang dapat disita, mekanisme permohonan perampasan aset, serta tata kelola dan pertanggungjawaban aset rampasan negara.
Ia menambahkan, inti pengaturan RUU Perampasan Aset tertuang dalam Pasal 3, yang mengatur metode perampasan aset.
Dalam ketentuan tersebut, perampasan aset dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Ketentuan ini juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai jenis tindak pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset melibatkan berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai bentuk partisipasi publik.
DPR berharap, regulasi ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil kejahatan serta memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










