KPK Segera Umumkan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia mengatakan, penjelasan lengkap mengenai perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
“Iya, benar (YCQ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji),” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang sebelumnya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Mekanisme tersebut memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa lebih dahulu sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Meski demikian, Asep belum memerinci jumlah dan identitas tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Informasi yang beredar menyebutkan, Yaqut ditetapkan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Untuk lebih jelas dan lengkapnya, juru bicara akan menyampaikan secara rinci,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut diterbitkan untuk membuka ruang tindakan hukum, mulai dari permintaan keterangan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan dugaan kerugian keuangan negara.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










