Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli

AKURAT.CO Pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dipastikan tidak pernah membantah adanya penerimaan uang, dalam sidang gugatan perdata PT MNC Asia Holding Tbk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Karenanya, menurut Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) merupakan proses jual beli.
Dalam sidang tersebut hadir saksi dari pihak tergugat, yaitu Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama tahun 1999, A. Wishnu Handoyono.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan CMNP Semakin Pertegas Transaksi NCD Bersifat Jual Beli
Agenda sidang kali ini menyoal transaksi NCD yang diterbitkan PT BBKU untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut adalah tukar menukar. Bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan, pihak CMNP tidak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte. Ltd. dan kemudian disetorkan ke Unibank.
Baca Juga: Keluhkan Dampak Proyek Tol, Warga Tagih Solusi Konkret dari CMNP
"Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank. CMNP tidak membantah," katanya, kepada wartawan, usai sidang.
Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.
"Jadi, surat berharga dari CMNP itu sudah dibayar. Kalau kemudian uang itu disimpan di Unibank dan Unibank ditutup, karena krisis moneter keuangan 2,5 tahun kemudian, itu adalah risiko bisnis. Jadi kalau seorang penabung tabungannya hilang gara-gara banknya ditutup, itu risiko bisnis, tidak bisa dipersalahkan ke orang lain. Itu faktor yang harus diterima kenyataan," terangnya.
Baca Juga: Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








