RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan yang beredar mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Seluruh fraksi pun serentak menyatakan setuju, disusul ketukan palu pengesahan.
Puan menyampaikan, penjelasan dari Komisi III DPR mengenai substansi RUU KUHAP seharusnya mampu menghapus keraguan publik.
Ia menyoroti maraknya informasi yang keliru dan tidak berdasar terkait materi undang-undang tersebut.
“Tadi penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa sangat jelas dan bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semua tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!
Puan kembali meminta konfirmasi persetujuan sebelum penetapan akhir, dan seluruh anggota dewan kembali menyatakan suara bulat: “setuju.”
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil, transparan, dan modern.
“RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pembaruan KUHAP sangat mendesak, terutama untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum; tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









