DPR Pasti Gugurkan Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ijazahnya Bermasalah

AKURAT.CO Komisi III DPR menyoroti pentingnya verifikasi ijazah para calon anggota Komisi Yudisial, menyusul ramainya polemik dugaan ijazah palsu di ruang publik belakangan ini.
Anggota Komisi III DPR, Frederik Kalalembang, meminta Panitia Seleksi Anggota KY memastikan mekanisme pengecekan ijazah dilakukan secara ketat sebelum proses berlanjut ke DPR.
"Apa yang disampaikan tadi masalah ijazah sebenarnya ini sepele. Tetapi kita melihat saat ini ramai diperbincangkan di publik dan saya minta bahwa pansel ini masih ada waktu untuk mengecek kembali apa mekanisme pengecekan ijazah itu," ujarnya dalam rapat dengan Pansel Anggota KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Diserahkan ke DPR, Ada Mantan Hakim hingga Akademisi
Frederik mengingatkan agar kasus serupa yang pernah menjadi sorotan publik tidak terulang, termasuk di lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, proses seleksi yang melewati banyak tahapan tidak boleh menyisakan celah kesalahan, terutama terkait keaslian dokumen akademik.
"Jangan sampai nanti terulang, seperti KPU hilanglah semua dan sebagainya. Dan apalagi ini melalui tahapan sampai ke DPR. Jadi, kita juga tidak mau kecolongan bahwa kita loloskan di sini berarti kita sudah mengiyakan, kita sudah mengesahkan," jelasnya.
Frederik menambahkan, DPR tidak akan ragu menggugurkan calon apabila di antara tujuh nama yang diajukan ternyata masih terdapat kekurangan atau persoalan administrasi.
"Sehingga kalau memang nanti tujuh ini masih ada lagi yang kurang, ya kita gugurkan," tutup legislator Partai Demokrat itu.
Komisi III DPR telah menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dari pansel.
Baca Juga: Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital
Berikut nama calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan:
1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim;
2. Setyawan Hartono, unsur mantan hakim;
3. Anita Kadir, unsur praktisi hukum;
4. Desmihardi, unsur praktisi hukum;
5. Andi Muhammad Asrun, unsur akademisi hukum;
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum;
7. Abhan, unsur tokoh masyarakat.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Fee Percepatan Tiga Ribu Dolar per Jemaah
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji







