MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Pemerintah menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Sebagaimana namanya, keputusan MK itu final dan tidak bisa banding. Jadi, iya, (akan dijalankan) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera mempelajari isi putusan setelah menerima salinan resminya dari MK.
“Nanti kalau kita sudah mendapat petikan keputusannya, akan kita pelajari. Karena kan keputusannya baru keluar hari ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri.
“Kalau aturannya seperti itu, ya harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait putusan MK tersebut.
“Untuk sementara saya belum bisa berkomentar karena ini masih baru keputusannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Dasco menambahkan, jika putusan MK mengharuskan adanya perubahan regulasi, maka revisi Undang-Undang Polri harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang perlu revisi undang-undang, tentu harus dibahas bersama pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut keputusan tersebut.
“Namun, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








