Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) justru menguntungkan kliennya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Borahima.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD disebut oleh CMNP sebagai tukar menukar.
Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding
Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli CMNP yang justru menyebut bahwa jika memang ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal itu jelas merupakan transaksi jual beli.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD sebagai tukar menukar.
"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof. Anwar dari Universitas Hasanuddin tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding). Sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP
"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," ujarnya melanjutkan.
Hotman menegaskan kembali bahwa semua direksi CMNP telah menandatangani bahwa surat berharga ini merupakan transaksi jual beli. Bahkan, hal itu sudah terpublikasikan dengan jelas.
"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja. Berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," jelasnya.
Baca Juga: Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah
Selain itu, Hotman menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebut jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan, maka pertanggungjawaban semestinya digugat kepada direksi perusahaan itu.
Kaitannya dengan kasus ini, Hotman mempertanyakan mengapa CMNP justru tidak menggugat Unibank sebagai pihak yang telah mengeluarkan deposito yang dimaksud.
"Saya kasih pertanyaan sangat simpel sama ahli dari CMNP, kalau bapak punya deposito di bank dan ditindatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yang tanggung jawab. Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan tapi ternyata direksi banknya tidak digugat," jelasnya.
Baca Juga: GNMB Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Tol PT CMNP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







