KPK Periksa Direktur PT BSC Advertising Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025). Adapun saksi yang dipanggil adalah Budhi Hadisyahputra, selaku Direktur PT BSC Advertising.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Namun, KPK diduga tengah mendalami mekanisme kerja sama pengadaan jasa periklanan, antara pihak Bank BJB dan perusahaan mitra yang menangani distribusi materi promosi serta belanja iklan lembaga tersebut.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran promosi dan iklan di sektor perbankan daerah, khususnya yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pengadaan.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2025 dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
3. Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kelima tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meski belum ada penahanan. KPK menduga praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








