Akurat

KPK Periksa Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah Soal Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet

Oktaviani | 24 Oktober 2025, 21:45 WIB
KPK Periksa Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah Soal Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah (ANA), terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kementan. Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, tim penyidik memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025). 

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji, Periksa Pejabat Kemenag Eri Kusmar

Andi Nur Alamsyah (ANA), diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan periode 2022–2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks pada tahun anggaran 2022–2023.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan," jelasnya. 

Kasus ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK di sektor pertanian, setelah sebelumnya lembaga antirasuah itu mengungkap sejumlah praktik korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Kementan.

KPK menegaskan, akan terus mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan di Kementan, guna memastikan setiap anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan petani dan pembangunan sektor perkebunan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S