Saksi CMNP Selalu Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, kembali menemukan fakta penegasan tidak ada tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Menurutnya, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd.
"Kenyataannya bukan menukar tapi jual beli," kata Hotman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak
Sidang tersebut menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan adanya tukar menukar surat berharga.
Meski demikian, saat ditanya apakah mengetahui bahwa direksi menandatangani mengenai adanya jual beli surat berharga tersebut dalam laporan keuangan, Djarot menjawab tidak tahu.
"Di sini disebutkan tidak ada tukar menukar tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?" kata Hotman dalam persidangan.
Baca Juga: Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP
"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," jawab Djarot.
Hotman menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP, termasuk Mbak Tutut putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar menukar, itu jual beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," paparnya.
Baca Juga: Punya Bukti-bukti Jual Beli, MNC Asia Holding Yakin Patahkan Dalil CMNP
Terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0," ujarnya.
Diketahui, PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata PT CMNP.
Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara
Dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai USD28 juta pada tahun 1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







