DPR Kritik Sistem Pembuktian KUHAP Lama, Dorong Rumusan Baru yang Lebih Adil

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menilai sistem pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama perlu direvisi secara mendasar.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa ketentuan dua alat bukti ditambah keyakinan hakim yang diatur dalam KUHAP saat ini berpotensi melahirkan asas praduga bersalah yang bertentangan dengan prinsip hukum modern.
"Kalau kesaksian hanya dianggap bagian dari penilaian hakim lalu ditambah keyakinan hakim, ini tipikal sistem kita yang masih mengarah pada presumption of guilty. Padahal, sistem hukum seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelas Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Legislator Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP
Menurutnya, kelemahan sistem pembuktian ini telah lama menjadi sorotan karena membuka ruang bagi putusan yang tidak objektif. Ketentuan "dua alat bukti ditambah keyakinan hakim" sering kali dipandang tidak memberikan kepastian hukum, sebab keyakinan hakim bisa sangat subjektif dan tidak selalu berpijak pada fakta yang terukur.
Soedeson menilai kelemahan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan mendasar, sistem hukum akan tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Baca Juga: Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
"Kalau kita tidak hati-hati merumuskan ulang, KUHAP hasil revisi nanti bisa tetap meninggalkan celah yang sama. Itu akan melemahkan kepercayaan publik pada hukum dan aparat penegak hukum," kata Legislator Fraksi Partai Golkar Dapil Papua Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa pembuktian yang kuat dan jelas merupakan fondasi dari sistem peradilan yang adil.
Karena itu, ia mendorong agar rumusan baru sistem pembuktian dalam RUU KUHAP benar-benar memperhatikan standar hukum universal, praktik terbaik di berbagai negara, sekaligus sesuai dengan konteks kebutuhan Indonesia.
Baca Juga: Legislator Tekankan Keseimbangan dalam RUU KUHAP
Soedeson berharap dengan perbaikan sistem pembuktian, RUU KUHAP dapat menghadirkan keadilan substantif, menjamin hak-hak terdakwa dan pada saat yang sama menjaga integritas peradilan pidana nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







