Mengenal Judicial Review, Mekanisme Menguji Aturan Hukum Lewat Pengadilan

AKURAT.CO Judicial review atau hak uji materi adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia.
Proses ini memungkinkan sebuah aturan hukum diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa setiap regulasi tetap selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, judicial review adalah proses pengadilan untuk menilai kebenaran dan konstitusionalitas suatu norma.
Dengan kata lain, mekanisme ini memberi jalan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah aturan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Siapa yang Berwenang Melakukan Judicial Review?
Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan:
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
-
Mahkamah Agung (MA)
Menguji peraturan di bawah undang-undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) terhadap undang-undang.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Cara Membantu Teman yang Sedang Depresi agar Tidak Merasa Sendirian
Tata Cara Pengajuan Judicial Review
Permohonan judicial review bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara. Prosesnya meliputi beberapa tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, baik langsung maupun melalui sistem online.
-
Dokumen Identitas
Melampirkan identitas diri, kuasa hukum (jika ada), kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan email aktif.
-
Uraian Permohonan
Menjelaskan kewenangan MK/MA, kedudukan hukum pemohon, serta kerugian konstitusional yang dialami.
-
Petitum
Berisi permintaan yang jelas, misalnya:
-
Uji formil → UU tidak sesuai prosedur pembentukan.
-
Uji materiil → isi pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
-
-
Bukti Pendukung
Permohonan harus ditandatangani, dilengkapi daftar alat bukti, serta salinan digital (.doc dan .pdf).
-
Penyerahan Dokumen
Dokumen lengkap diserahkan dalam bentuk hard copy maupun soft copy, baik melalui flash disk atau unggahan online.
Judicial Review Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, pengajuan judicial review kini bisa dilakukan melalui sistem online di laman resmi Mahkamah Konstitusi:
Baca Juga: Mengapa Perempuan Jadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Registrasi di sistem SIMPEL MK untuk mendapatkan akun.
-
Unggah dokumen sesuai syarat Pasal 8 PMK Nomor 18 Tahun 2009.
-
Cetak tanda terima online.
-
Menunggu konfirmasi dari Kepaniteraan MK (maksimal 1 hari).
-
Menyerahkan 12 rangkap dokumen asli selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan diterima MK.
Mengapa Judicial Review Penting?
Judicial review bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga instrumen demokrasi. Mekanisme ini memastikan bahwa:
-
Setiap regulasi selaras dengan UUD 1945.
-
Hak-hak konstitusional warga negara terlindungi.
-
Pemerintah dan pembuat undang-undang tetap akuntabel dalam merancang aturan.
Dengan adanya judicial review, masyarakat memiliki ruang untuk menguji dan mengoreksi peraturan yang dianggap tidak adil.
Mekanisme ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







