Polisi dan Jaksa Wajib Terlibat dalam Perlindungan Saksi dan Korban

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak agar kepolisian dan kejaksaan dilibatkan secara aktif dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menjamin keamanan bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Kalau polisi mau, perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban masih lemah.
Regulasi itu hanya mengatur hubungan LPSK dengan aparat penegak hukum sebatas koordinatif.
“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK tanpa kewajiban dari aparat. Ini jelas tidak cukup,” tegasnya.
Baca Juga: Kadivhubinter Baru Diharapkan Tuntaskan Buronan Interpol Asal Malaysia
Mafirion mencontohkan praktik di sejumlah negara.
“Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya revisi regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih berani memberikan keterangan hukum dan keadilan bisa lebih terjamin.
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari berbagai pihak, mulai dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.
Angka itu, menurut Mafirion, menjadi bukti nyata besarnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
“Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Satukan Road Map Olahraga Menuju 2045, Erick Thohir Undang Eks Menpora Makan Malam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







