KPK Diminta Usut Tuntas Mafia di Kasus Suap PT PML dan Sungai Budi Group

AKURAT.CO Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Staf Sungai Budi Group terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pengelolaan izin usaha dan proyek perkebunan.
Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, meminta kasus tersebut diusur tuntas. Dia khawatir karena ada informasi kongkalikong untuk mengaburkan kasus hingga ada beking oknum KPK.
"Ini menjadi ujian serius bagi independensi KPK. Jika benar ada oknum yang bermain, maka integritas lembaga antirasuah bisa dipertaruhkan," ujar Dendi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Periksa Kacab Sungai Budi Group, KPK Usut Dugaan Mark Up Bansos Presiden
Kasus tersebut menimbulkan perhatian luas, mengingat Sungai Budi Group dikenal sebagai salah satu konglomerasi besar di sektor pangan dan agribisnis.
Dugaan intervensi internal KPK sendiri menambah kompleksitas kasus, sekaligus memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana mafia korporasi mampu menembus benteng pemberantasan korupsi di Indonesia?
Dendi menegaskan, apabila benar terjadi beking dari oknum penegak hukum, maka diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat.
"KPK tidak boleh hanya diawasi dari dalam. DPR, BPK, maupun lembaga independen masyarakat sipil harus dilibatkan agar kepercayaan publik tidak runtuh," katanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait simulasi dugaan ini. Publik pun berharap, agar setiap OTT benar-benar diproses secara transparan tanpa ada ruang untuk intervensi.
Baca Juga: Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketiga tersangka adalah Dicky Yuana Rady (DIC), Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan Sungai Budi Group (SBG).
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








