Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri? Begini Proses, Dasar Hukum, dan Sanksinya

AKURAT.CO Banyak orang penasaran dengan apa itu sidang komisi kode etik Polri dan kasus Brimob pelindas Affan Kurniawan yang viral baru-baru ini.
Sidang ini adalah proses internal Polri untuk menilai apakah anggotanya melanggar etika, sekaligus menentukan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri?
Dikutip dari berbagai sumber, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah forum internal yang dibentuk Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melanggar etika akan diperiksa, didengarkan keterangannya, lalu diputus apakah terbukti bersalah atau tidak.
Tujuan KKEP adalah menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara resmi menggantikan aturan lama (Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012).
Dasar Hukum dan Fungsi KKEP
- Dasar hukum: Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Fungsi utama: Menegakkan aturan etika anggota Polri dalam empat aspek, yaitu:
-
Etika kenegaraan
-
Etika kelembagaan
-
Etika kemasyarakatan
-
Etika kepribadian
-
Proses Sidang KKEP
Baca Juga: Sopir Rantis Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik
Sidang KKEP berjalan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pembentukan dan pemberitahuan sidang, anggota yang akan disidang diberitahu secara resmi.
2. Persidangan, meliputi pembacaan tata tertib, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.
3. Putusan, berisi fakta persidangan, pertimbangan, dan jenis sanksi.
4. Banding, anggota yang dijatuhi sanksi berhak mengajukan banding.
5. Pelaksanaan putusan, jika sudah inkrah, putusan akan dieksekusi oleh satuan kerja terkait.
Jenis Sanksi di Sidang KKEP
Dalam sidang etik, sanksi yang dapat dijatuhkan dibagi menjadi dua, yaitu:
Baca Juga: Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan
1. Sanksi Etika
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Wajib menyampaikan permintaan maaf
- Pembinaan rohani dan mental
2. Sanksi Administratif
- Mutasi dengan demosi
- Penundaan kenaikan pangkat 1–3 tahun
- Penundaan pendidikan 1–3 tahun
- Penempatan khusus maksimal 30 hari kerja
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sanksi administratif umumnya dijatuhkan untuk pelanggaran berat, sedangkan sanksi etika berlaku pada pelanggaran kategori ringan.
Kesimpulan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah mekanisme resmi untuk menegakkan aturan etika di tubuh Polri.
Sidang ini tidak hanya memutus soal benar atau salah, tetapi juga menjaga citra dan kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 4Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







