Akurat

RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK

Paskalis Rubedanto | 20 Agustus 2025, 23:13 WIB
RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas Komisi III DPR tidak melemahkan kewenangan lembaganya.

Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran bahwa RUU KUHAP dapat mengabaikan Undang-Undang KPK sebagai lex specialis dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Dalam setiap pasal yang mengatur upaya paksa, ada pengecualian yang mengacu pada Undang-Undang KPK. Harapannya, sampai RUU ini diundangkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau menghilangkan kewenangan KPK,” ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).

Setyo menambahkan, KPK telah menyerahkan kajian resmi terkait RUU KUHAP, tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar hukum melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.

“Poin-poin utama yang kami sampaikan merujuk pada 17 hal yang sebelumnya dipaparkan juru bicara KPK,” ujarnya.

Baca Juga: AS Koordinasikan Jaminan Keamanan untuk Ukraina, Eropa Siap Turun Tangan

Sebagai informasi, RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik.

Sejumlah pihak khawatir undang-undang yang mengatur hukum formal itu membuat polisi terlalu kuat dan rentan menyalahgunakan wewenang.

RUU KUHAP dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Selama pembahasan RUU KUHAP ini, DPR telah mengundang organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.