Abolisi dan Amnesti Bukan Intervensi Hukum, Presiden Hargai Proses Peradilan

AKURAT.CO Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan kebijakan yang dijalankan dengan menghormati proses hukum, bukan bentuk intervensi kekuasaan.
"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Saat ditanya mengapa kebijakan ini baru diambil sekarang, Juri menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan waktu penyelesaian proses hukum yang baru rampung.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik
"Ya kan proses hukumnya juga baru selesai," katanya.
Juri juga merespons kritik yang menyebut kebijakan abolisi bersifat tebang pilih dan tidak memberi ruang pembelaan bagi terpidana, khususnya Tom Lembong.
"Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi, kita cari pandangan yang positif saja bahwa ini untuk kepentingan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Tanggapan KPK
Menurut Juri, masyarakat Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi nilai persatuan. Karena itu, kebijakan pemerintah yang mengarah pada penguatan persatuan semestinya mendapat apresiasi.
"Indonesia itu senang bersatu, masyarakat kita senang persatuan. Jadi kalau kebijakan pemerintah tentang persatuan, sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak," jelasnya.
Ketika ditanya kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti akan diterbitkan, Juri belum memberi kepastian tanggal namun menekankan bahwa hal itu segera diumumkan.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto
"Ya nanti kalian diberi tahu secepatnya, jangan lama-lama," katanya.
Juri juga menepis anggapan bahwa pemberian abolisi dan amnesti menjadi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak konstitusional Presiden yang dijalankan berdasarkan pertimbangan politik kenegaraan.
Baca Juga: Menkum Supratman Sudah Sampaikan Usulan Amnesti untuk 7 Napi KKB ke Prabowo
"Kan Presiden punya hak untuk memberikan itu," tegasnya.
Sebelumnya, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap dua surat Presiden, yakni pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dalam momentum Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Mengutamakan Persatuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








