DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pengajuan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 dan telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis malam (31/7/2025).
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini merupakan hasil seleksi ketat dari lebih dari 44.000 kasus yang ditelaah kementeriannya.
Hanya 1.116 kasus yang dianggap memenuhi syarat dan diajukan ke Presiden.
“Termasuk dalam daftar itu adalah saudara Hasto. Kemenkumham mengusulkan nama-nama tersebut kepada Presiden dengan berbagai pertimbangan,” ujar Supratman.
Ia juga mengungkapkan, akan ada gelombang kedua pengajuan amnesti, yang mencakup sekitar 1.668 nama tambahan dan telah melalui verifikasi serta uji publik.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Sarat Provokasi dan Ancam Nasionalisme!
Amnesti merupakan pengampunan kolektif yang menghapus konsekuensi hukum pidana terhadap individu atau kelompok.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun rekonsiliasi politik, khususnya antara pemerintahan Presiden Prabowo dan PDIP.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025), di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ungkap DJ Panda Segera Dipanggil Atas Laporan Erika Carlina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









